Sabtu, 07 April 2018

Materi Mata Kuliah Hukum Keuangan Negara (HKN)


PENGERTIAN HUKUM


Adalah sulit sekali merumuskan sebuah definisi hukum yang lengkap karena luasnya hubungan-hubungan hukum yang diatur oleh hukum itu “
Van Apeldoorn
 
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
E. Utrecht


Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang,tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam ia berhubungan dengan manusia-manusia lainnya, atau
dengan perkataan lain, hukum mengatur pelbagai aktivitas manusia itu dalam hidup kemasyarakatan.
G. Niemeyer / Sunarjati H.
 
FUNGSI HUKUM
1. Menjamin kepastian hukum, yaitu :
a.Dapat ditentukannya hukum dalam hal-hal yang konkret
b.Keamanan hukum berarti perlindungan bagi para pihak terhadap kesewenang-wenangan hakim
2. Menjamin keadilan sosial
Keadilan yang berlaku dalam hubunganantar manusia di dalam masyarakat
3. Pengayoman
Melindungi manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik badan, jiwa maupun hak-hak pribadinya. Pengayoman meliputi fungsi pendidikan dan fungsi perlindungan


Hukum POSITIF Indonesia
• Hukum yang sedang berlaku saat ini di wilayah negara RI
disebut Hukum Positif ( Ius Constititum )
Ius constituendum =
hukum yang belum berlaku, hukum yang masih berada dalam cita-cita hukum bangsa Indonesia,
kesadaran tentang bagaimana seharusnya hukum itu dibentuk oleh badan- badan kenegaraan yang diberi wewenang membentuknya


Pengertian KEUANGAN NEGARA
• Cakupan keuangan negara meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan fungsi fiskal, lembaga fiskal, teori tentang barang dan jasa-jasa sosial atau publik, teori tentang distribusi optimal, politik fiskal, struktural pengeluaran, struktural penerimaan, pengaruh pajak dan pengeluaran pemerintah pada pola tingkah kegiatan ekonomi, pengaruh efisiensi dan kapasitas keluaran (output), kebijaksanaan fiskal dalam kaitannya dengan alokasi sumber-sumber, distribusi pendapatan dan kekayaan, stabilisasi ekonomi serta masalah kebijaksanaan.
( Richard A. Musgrave & Peggy B. Musgrave)



Public finance, also known as public sector economics or public economics, focuses on the taxing and spending activities of government and their influence on the allocation of resources and distribution of income
( Havey S. Rosen dalam “Public Finance”)
 
Pembahasan keuangan negara biasanya ditekankan pada segi-segi yang berkaitan dengan pengeluaran negara, pendapatan negara, perpajakan, hutang negara dan anggaran negara.
( C. Goedhart )


Adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang,serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
(Pasal 1 angka 1 UU No. 17/2003)


Hukum Keuangan Negara
Hukum Keuangan Negara adalah adalah kaidah atau peraturan yang mengatur tentang penggurusan atas semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pelanggaran atas kaidah atau peraturan dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah berupa pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Perumusan Definisi Keuangan Negara
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan pengertian keuangan negara adalah dari sisi :
1. Objek

Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

2. Subjek
    

Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.

3. Proses
    

Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.

4. Tujuan
    

Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang
pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Kedudukan Hukum Keuangan Negara dalam Sistem Hukum Indonesia
Hukum Keuangan Negara merupakan hukum positif dan salah satu aspek hukum yang kedudukannya secara khusus berada dalam lingkungan hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara dan atau secara umum terletak di dalam lapangan hukum publik.


DASAR HUKUM
• Berlakunya Hukum Keuangan Negara secara komprehensif berdasarkan UUD 1945 (Amandemen) pada Bab VIII, Pasal 23 (A sd. G)

PASAL 23 UUD 1945
(Sebelum Amandemen)
(1)     Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)    Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3)    Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
(4)    Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5)    Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu BadanPemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

Undang-Undang Dasar 1945
(Amandemen)
• Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang (Pasal 23 A)
• Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undangundang (Pasal 23 B)
• Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang (Pasal 23 C)
• Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang (Pasal 23 D)

Pasal 23 E UUD 1945
(Amandemen)
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23 F UUD 1945
(Amandemen)
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23 G UUD 1945
(Amandemen)
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undangundang.
 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEUANGAN NEGARA
v Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ( Bab VIII Hal Keuangan Pasal 23 sd. 23 G );
v Undang-Undang No. 17 Th. 2003 tentang Keuangan Negara;
v Undang-Undang No. 1 Th. 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
v Undang-Undang No. 15 Th. 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
v Undang-Undang No. 25 TH. 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
v Undang-Undang No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
v Undang-Undang No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
v Undang-Undang di bidang Perpajakan & Bea Cukai
v Peraturan Pemerintah No. 20 Th. 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
v Peraturan pemerintah No. 21 Th. 2004 stdd. No. 90 Th. 2010 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL).
v Peraturan pemerintah No. 71 Th. 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
v Peraturan pemerintah No. 6 Th. 2006 stbdtd No. 27 Th 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah
v Peraturan pemerintah No. 39 Th. 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah

Ruang lingkup KEUANGAN NEGARA
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri oleh pihak lain, berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam angka penyelenggaraan tugas pemerintah dan / atau kepentingan umum;
i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang
diberikan pemerintah.


PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGELOLAAN
KEUANGAN NEGARA
1) Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan per-UU-an, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2) APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undangundang.
3) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
4) APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, & stabilisasi.
5) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
6) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
7) Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untukpengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
8) Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada perusahaan negara/daerah harus memperoleh persetujuan DPR
Pasal 3 UU No. 17 Th. 2003

Tujuan penetapan asas-asas pengelolaan
keuangan negara
• Mendukung terwujudnya penyelenggaraan good governance dalam penyelenggaraan negara.
– Menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangannegara
• Menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sesuai Bab IV UUD 1945.
– Memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasidan otonomi daerah
 

Asas-azas Lama Pengelolaan Keuangan Negara
Asas Kesatuan, asas ini menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran
• Asas Universalitas, asas yang mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran
• Asas Tahunan, asas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu
• Asas spesialitas, yang mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya


ASAS-ASAS BARU PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Asas-asas baru sebagai pencerminan best practices dalam pengelolaan keuangan negara :
• Akuntabilitas berorientasi pada hasil
• Profesionalitas
• Proporsionalitas
• Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara
• Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri
(Penjelasan UU 17/2003)

Asas Akuntabilitas Berorientasi pada Hasil
Pasal 14 UU 17/2003 :
(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga tahun berikutnya.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.
Anggaran à Anggaran Berbasis Kinerja

Maksud dan tujuan penganggaran berbasis kinerja :
 Mengutamakan upaya pencapaian hasilv kerja (ouput) dan dampak (outcome) atas alokasi belanja
(input) yang ditetapkan;
 Disusun berdasarkan sasaran tertentuv yang hendak dicapai dalam satu tahun anggaran;
 Program dan kegiatan disusunv berdasarkan renstra/tupoksi Kementerian Negara/Lembaga.


Asas Akuntabilitas
• Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Asas Profesionalitas
• asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku

Asas Proporsionalitas
• Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara

Asas Keterbukaan
adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
 

Asas Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa yang Bebas dan Mandiri
1. BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni
1. perencanaan,
2. pelaksanaan, dan
3. pelaporan hasil pemeriksaan.
2. Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam UU, atau pemeriksa berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan.
3. Kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan yang bersifat investigatif.
4. Selain itu, kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup ketersediaan SDM, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai.
5. BPK diberi kewenangan untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak yang diperiksa, kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang berada dalam pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan penyegelan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada saat pemeriksaan berlangsung.
  



Diambil dari berbagi sumber
mata kuliah hukum keuangan negara
materi HKN 
mata kuliah HKN semester 2
semester II

4 komentar:

  1. The Emperor Casino - Shootercasino
    You are playing for real money! We have the deccasino best 제왕카지노 slots, jackpot worrione tables, live casino, and poker tables in the industry. Enjoy the latest promotions and

    BalasHapus
  2. Blackjack Strategy - Casino Roll
    Blackjack Strategy. Blackjack strategy is based 비트코인갤러리 on strategy and the betting strategy of the casino operator. 바카라 사이트 추천 You 슈어 벳 먹튀 place the bets and then roll 피망 포커 the 토토 배당률 money.

    BalasHapus