PENGERTIAN HUKUM
Adalah sulit sekali merumuskan sebuah definisi hukum
yang lengkap karena luasnya hubungan-hubungan hukum yang diatur oleh hukum itu
“
Van Apeldoorn
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota-anggota
masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk itu dapat
menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
E. Utrecht
Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang,tetapi
menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam ia berhubungan dengan
manusia-manusia lainnya, atau
dengan perkataan lain, hukum mengatur pelbagai
aktivitas manusia itu dalam hidup kemasyarakatan.
G. Niemeyer / Sunarjati H.
FUNGSI HUKUM
1. Menjamin kepastian hukum, yaitu :
a.Dapat ditentukannya hukum dalam hal-hal yang konkret
b.Keamanan hukum berarti perlindungan bagi para pihak
terhadap kesewenang-wenangan hakim
2. Menjamin keadilan sosial
Keadilan yang berlaku dalam hubunganantar manusia di
dalam masyarakat
3. Pengayoman
Melindungi manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, baik badan, jiwa maupun hak-hak pribadinya. Pengayoman meliputi
fungsi pendidikan dan fungsi perlindungan
Hukum POSITIF Indonesia
• Hukum yang sedang berlaku saat ini di wilayah
negara RI
disebut Hukum Positif ( Ius Constititum )
• Ius constituendum =
hukum yang belum berlaku, hukum yang masih berada
dalam cita-cita hukum bangsa Indonesia,
kesadaran tentang bagaimana seharusnya hukum itu
dibentuk oleh badan- badan kenegaraan yang diberi wewenang membentuknya
Pengertian KEUANGAN NEGARA
• Cakupan keuangan negara meliputi aspek-aspek yang
berhubungan dengan fungsi fiskal, lembaga fiskal, teori tentang barang dan
jasa-jasa sosial atau publik, teori tentang distribusi optimal, politik fiskal,
struktural pengeluaran, struktural penerimaan, pengaruh pajak dan pengeluaran
pemerintah pada pola tingkah kegiatan ekonomi, pengaruh efisiensi dan kapasitas
keluaran (output), kebijaksanaan fiskal dalam kaitannya dengan alokasi
sumber-sumber, distribusi pendapatan dan kekayaan, stabilisasi ekonomi serta
masalah kebijaksanaan.
( Richard A. Musgrave & Peggy B. Musgrave)
Public finance, also known as public sector economics
or public economics, focuses on the taxing and spending activities of
government and their influence on the allocation of resources and distribution
of income
( Havey S. Rosen dalam “Public Finance”)
Pembahasan keuangan negara biasanya ditekankan pada
segi-segi yang berkaitan dengan pengeluaran negara, pendapatan negara,
perpajakan, hutang negara dan anggaran negara.
( C. Goedhart )
Adalah semua hak dan kewajiban yang
dapat dinilai dengan uang,serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
(Pasal 1 angka 1 UU No. 17/2003)
Hukum Keuangan Negara
Hukum Keuangan Negara adalah adalah kaidah atau
peraturan yang mengatur tentang penggurusan atas semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pelanggaran atas kaidah atau peraturan
dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah berupa pengenaan sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku.
Perumusan Definisi Keuangan Negara
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan pengertian
keuangan negara adalah dari sisi :
1. Objek
Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara
meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut.
2. Subjek
Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara
meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara,
dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan
Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
3. Proses
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh
rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut
di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggungjawaban.
4. Tujuan
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh
kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau
penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas
dapat dikelompokkan dalam sub bidang
pengelolaan
fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan
negara yang dipisahkan.
Kedudukan Hukum Keuangan Negara dalam Sistem Hukum
Indonesia
Hukum Keuangan Negara merupakan hukum positif dan
salah satu aspek hukum yang kedudukannya secara khusus berada dalam lingkungan hukum
administrasi negara/hukum tata usaha negara dan atau secara umum
terletak di dalam lapangan hukum publik.
DASAR HUKUM
• Berlakunya Hukum Keuangan Negara secara komprehensif
berdasarkan UUD 1945 (Amandemen) pada Bab VIII, Pasal 23 (A sd. G)
PASAL 23 UUD 1945
(Sebelum Amandemen)
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden,
Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan
undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan suatu BadanPemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan
undangundang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan
rakyat.
Undang-Undang Dasar 1945
(Amandemen)
• Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang (Pasal 23 A)
• Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undangundang (Pasal 23 B)
• Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan
undang-undang (Pasal 23 C)
• Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,
kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang (Pasal
23 D)
Pasal 23 E UUD 1945
(Amandemen)
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh
lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23 F UUD 1945
(Amandemen)
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan
oleh anggota.
Pasal 23 G UUD 1945
(Amandemen)
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota
negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa
Keuangan diatur dengan undangundang.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEUANGAN NEGARA
v Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
( Bab VIII Hal Keuangan Pasal 23 sd. 23 G );
v Undang-Undang No. 17 Th. 2003
tentang Keuangan Negara;
v Undang-Undang No. 1 Th. 2004
tentang Perbendaharaan Negara;
v Undang-Undang No. 15 Th. 2004
tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
v Undang-Undang No. 25 TH. 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
v Undang-Undang No. 32 Th. 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
v Undang-Undang No. 33 Th. 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
v Undang-Undang di bidang Perpajakan
& Bea Cukai
v Peraturan Pemerintah No. 20 Th.
2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
v Peraturan pemerintah No. 21 Th.
2004 stdd. No. 90 Th. 2010 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL).
v Peraturan pemerintah No. 71 Th.
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
v Peraturan pemerintah No. 6 Th. 2006
stbdtd No. 27 Th 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah
v Peraturan pemerintah No. 39 Th.
2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
Ruang lingkup KEUANGAN NEGARA
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan
mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas
layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola
sendiri oleh pihak lain, berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta
hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam
angka penyelenggaraan tugas pemerintah dan / atau kepentingan umum;
i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan
menggunakan fasilitas yang
diberikan pemerintah.
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGELOLAAN
KEUANGAN NEGARA
1) Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada
peraturan per-UU-an, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2) APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undangundang.
3) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
4) APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, & stabilisasi.
5) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran
yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus
dimasukkan dalam APBN.
6) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran
yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus
dimasukkan dalam APBD.
7) Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan
untukpengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
8) Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah untuk
membentuk dana cadangan atau penyertaan pada perusahaan negara/daerah harus
memperoleh persetujuan DPR
Pasal 3 UU No. 17 Th. 2003
Tujuan penetapan asas-asas pengelolaan
keuangan negara
• Mendukung terwujudnya penyelenggaraan good
governance dalam penyelenggaraan negara.
– Menjadi acuan dalam reformasi manajemen
keuangannegara
• Menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip
pemerintahan daerah sesuai Bab IV UUD 1945.
– Memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasidan
otonomi daerah
Asas-azas Lama Pengelolaan Keuangan Negara
• Asas Kesatuan, asas ini menghendaki agar
semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen
anggaran
• Asas Universalitas, asas yang mengharuskan agar setiap transaksi
keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran
• Asas Tahunan, asas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk
suatu tahun tertentu
• Asas spesialitas, yang mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan
terinci secara jelas peruntukannya
ASAS-ASAS BARU PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Asas-asas baru sebagai pencerminan best practices
dalam pengelolaan keuangan negara :
• Akuntabilitas berorientasi pada hasil
• Profesionalitas
• Proporsionalitas
• Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara
• Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas
dan mandiri
(Penjelasan UU 17/2003)
Asas Akuntabilitas Berorientasi pada Hasil
• Pasal 14 UU 17/2003 :
(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN,
menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun
rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga tahun berikutnya.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah
tahun anggaran yang sedang disusun.
• Anggaran à Anggaran Berbasis Kinerja
Maksud dan tujuan penganggaran berbasis kinerja :
Mengutamakan
upaya pencapaian hasilv kerja (ouput) dan dampak (outcome)
atas alokasi belanja
(input) yang ditetapkan;
Disusun
berdasarkan sasaran tertentuv yang hendak dicapai dalam satu
tahun anggaran;
Program dan
kegiatan disusunv berdasarkan renstra/tupoksi
Kementerian Negara/Lembaga.
Asas Akuntabilitas
• Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Asas Profesionalitas
• asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan
kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku
Asas Proporsionalitas
• Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban penyelenggara negara
Asas Keterbukaan
adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan dan rahasia negara
Asas Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa yang
Bebas dan Mandiri
1. BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga
tahap pemeriksaan, yakni
1. perencanaan,
2. pelaksanaan, dan
3. pelaporan hasil pemeriksaan.
2. Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup
kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang
obyeknya telah diatur tersendiri dalam UU, atau pemeriksa berdasarkan
permintaan khusus dari lembaga perwakilan.
3. Kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan
pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan
dan metode pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan yang bersifat investigatif.
4. Selain itu, kemandirian BPK dalam pemeriksaan
keuangan negara mencakup ketersediaan SDM, anggaran, dan sarana pendukung
lainnya yang memadai.
5. BPK diberi kewenangan untuk mendapatkan data,
dokumen, dan keterangan dari pihak yang diperiksa, kesempatan untuk memeriksa
secara fisik setiap aset yang berada dalam pengurusan pejabat instansi yang
diperiksa, termasuk melakukan penyegelan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau
dokumen pengelolaan keuangan negara pada saat pemeriksaan berlangsung.
Diambil dari berbagi sumber
mata kuliah hukum keuangan negara
materi HKN
mata kuliah HKN semester 2
semester II
izin share materinya
BalasHapusThe Emperor Casino - Shootercasino
BalasHapusYou are playing for real money! We have the deccasino best 제왕카지노 slots, jackpot worrione tables, live casino, and poker tables in the industry. Enjoy the latest promotions and
Blackjack Strategy - Casino Roll
BalasHapusBlackjack Strategy. Blackjack strategy is based 비트코인갤러리 on strategy and the betting strategy of the casino operator. 바카라 사이트 추천 You 슈어 벳 먹튀 place the bets and then roll 피망 포커 the 토토 배당률 money.
joya shoes 715v0linku339 afslappet,STØVLER,STÖVLAR,csizma,botas,gewoontjes,camminando,mode baskets,gehen,stiefel joya shoes 163a6csall928
BalasHapus